Assalamualaikum, wr. Wb.
Jauh setelah ada himbauan dari pemerintah kota Batam melalui mobil menggunakan TOA. Kita atau saya sebagai warga yang baik mengikuti anjuran. Saya mendatangi kecamatan untuk memenuhi panggilan perekaman e-KTP. Waktu itu bulan September, saat sampai di kecamatan mendapati dari pihak atau petugas kecamatan memberikan beberapa pertanyaan kepada saya. Masnya sudah memiliki KTP Batam karena untuk perekaman dikhususkan warga Batam yang memiliki KTP dan kalaupun tidak ada diharapkan mas bisa mengurus surat pindah dari daerah untuk pembuatan KTP di Batam. Waduh katanya gratis koq malah dipersulit gini ya.
Tiga bulan kemudian tepatnya bulan Desember melalui Pak Haji Fadli, saya diberikan pertanyaan mengenai hal tersebut. Sudah rekam e-KTP belum? Ya saya jawab belum pak soalnya gak punya KTP Batam. Kalau sekarang sudah tidak begitu lagi bang, maksudnya? Saya bingung ni sobat. Jadi, untuk saat ini perekamannya hanya butuh surat rekomendasi dari RT/RW bahwa warga tersebut lalu menyertakan Ijazah sekolah dan Akte kelahiran sisanya surat - surat tadi di bawa ke kelurahan kemudian dari kelurahan kamu ke kecamatan untuk melakukan perekaman; sampai di sini paham. Alhamdulillah saya paham. Mang dapat info harus pake surat pindah kapan? Tanya bapak itu. Bulan September pak, oh jelas kalau bulan itu memang belum bisa berhubung saya ketua RTnya maka saya paham terus untuk batas akhirnya sampai bulan ini. Waduh kalau gitu harus buru - buru urus ni pak.
Mekanisme yang sangat sederhana tetapi kalau diperlambat atau malas - malasan alhasil bisa gak terurus - urus jadi buat teman - teman Blogger yang belum sibuk ayo buruan diurusin. Mumpung masih Gratis loh, karena dengar - dengar tahun depan entah ada atau tidak kalaupun ada kemungkinan bayar.hehehhhehe
Nama atau kesamaan tempat lokasi hanya ilustrasi penulis mohon jangan dikait - kaitkan. Apabila ada kata yang kurang berkenan saya mohon ma'af.
Wassalam....
Penulis
Jauh setelah ada himbauan dari pemerintah kota Batam melalui mobil menggunakan TOA. Kita atau saya sebagai warga yang baik mengikuti anjuran. Saya mendatangi kecamatan untuk memenuhi panggilan perekaman e-KTP. Waktu itu bulan September, saat sampai di kecamatan mendapati dari pihak atau petugas kecamatan memberikan beberapa pertanyaan kepada saya. Masnya sudah memiliki KTP Batam karena untuk perekaman dikhususkan warga Batam yang memiliki KTP dan kalaupun tidak ada diharapkan mas bisa mengurus surat pindah dari daerah untuk pembuatan KTP di Batam. Waduh katanya gratis koq malah dipersulit gini ya.
Tiga bulan kemudian tepatnya bulan Desember melalui Pak Haji Fadli, saya diberikan pertanyaan mengenai hal tersebut. Sudah rekam e-KTP belum? Ya saya jawab belum pak soalnya gak punya KTP Batam. Kalau sekarang sudah tidak begitu lagi bang, maksudnya? Saya bingung ni sobat. Jadi, untuk saat ini perekamannya hanya butuh surat rekomendasi dari RT/RW bahwa warga tersebut lalu menyertakan Ijazah sekolah dan Akte kelahiran sisanya surat - surat tadi di bawa ke kelurahan kemudian dari kelurahan kamu ke kecamatan untuk melakukan perekaman; sampai di sini paham. Alhamdulillah saya paham. Mang dapat info harus pake surat pindah kapan? Tanya bapak itu. Bulan September pak, oh jelas kalau bulan itu memang belum bisa berhubung saya ketua RTnya maka saya paham terus untuk batas akhirnya sampai bulan ini. Waduh kalau gitu harus buru - buru urus ni pak.
Mekanisme yang sangat sederhana tetapi kalau diperlambat atau malas - malasan alhasil bisa gak terurus - urus jadi buat teman - teman Blogger yang belum sibuk ayo buruan diurusin. Mumpung masih Gratis loh, karena dengar - dengar tahun depan entah ada atau tidak kalaupun ada kemungkinan bayar.hehehhhehe
Nama atau kesamaan tempat lokasi hanya ilustrasi penulis mohon jangan dikait - kaitkan. Apabila ada kata yang kurang berkenan saya mohon ma'af.
Wassalam....
Penulis
Comments
Post a Comment